Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 42 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan pemerintah Provinsi Lampung Yang Dananya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Yang Dananya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan pemerintah Provinsi Lampung Yang Dananya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
08 November 2021
Tanggal Pengundangan
08 November 2021
Tanggal Berlaku
08 November 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Lampung No. 46 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG YANG DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan