ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Petemakan dan
Kesehatan Hewan di Provinsi Lampung, perlu
menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pengembangan
Kawasan Petemakan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
industrial unggul yang berbasis sumberdaya lokal,
secara efektif dan efisien dalam pencapaian swasembada
daging serta kemandirian pangan nasional, maka perlu
dilakukan pengembangan klaster pewilayahan temak
berbasis kawasan korporasi dengan ditopang oleh
aktivitas kelompok petani petemak yang memiliki nilai
tambah dan daya saing yang lebih kompetitif terhadap
komoditi yang dihasilkan berdasarkan karakteristik dan
potensi sumber daya lokal masing-masing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Lampung tentang Pengembangan
Kawasan Petemakan;
- UU No 14 Tahun 1964, UU No 12 Tahun 1992, UU No 16 Tahun 2006, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 18 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 68 Tahun 2002, PP No 26 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2011, PP No 41 Tahun 2012, PP No 6 Tahun 2013, PP No 3 Tahun 2017, PP No 26 Tahun 2021, Perpres No 30 Tahun 2011, Perpres No 32 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permentan No 41/Permentan/OT.140/10/2012, Permentan No 18/Permentan/RC.040/4/2018, Permentan No 17 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 17 Tahun 2013, Perda Provinsi Lampung No 30 Tahun 2014, Perda Provinsi lampiung No 4 Tahun 2019, Pergub Lampung No 56 Tahun 2019,
- Peraturan Gubernur Tentang Pengembangan Kawasan Peternakan
|