PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN / ATAU PEMBEBASAN TERHADAP POKOK, DENDA DAN BUNGA ATAS HUTANG PAJAK JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN / ATAU PEMBEBASAN TERHADAP POKOK, DENDA DAN BUNGA ATAS HUTANG PAJAK JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber penerirnaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial dan dominan bagi Provinsi Lampung, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk peningkatannya;
b. bahwa sebagai upaya peningkatan penerimaan PAD serta dalam upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, antara lain dengan pemberian keringanan, pengurangan danl atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
c. bahwa berdasarxan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, untuk kepastian hukum, tertib administrasi dan agar dapat dilaksanakan secara efektif dan dipertanggungjawabkan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, danj'atau pembebasan terhadap pokok, denda, dan bunga atas hutang pajak jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bennotor di Provinsi Lampung, dengan Peraturan Gubemur Larnpung;
- 1. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang' Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 91'ahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Perigelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Taw. Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak-Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah - sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011';
9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provirrsf Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
- Peraturan mengenai peringanan, pengurangan, serta pembebasan pajak untuk kendaraan motor berplat nomor polisi BE. Termasuk kendaraan motor yang menunggak dengan syarat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
- 6 hlm
|