Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.30 Tahun 2019, Permenpan RB No.39 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permenpan RB No.41 Tahun 2018, Perda No.11 Tahun 2016,
Perubahan Pasal 4 Peraturan Bupati No 26 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Perubahan Peraturan Bupati No 26 Tahun 2020
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan, maka setiap Perangkat Daerah wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Penyusunan dan Penyampaian LPPD; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
8 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; BAB VII Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB VIII keberatan dan banding; BAB IX Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XI Kadaluwarsa Penagihan; BAB XII Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XIII Insentif Pemungutan; BAB XIV Ketentuan Khusus; BAB XV Penyidikan; BAB XVI Ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
18 Halaman dan 5 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan Kecamatan Ledo khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dengan melakukan penataan terhadap Wilayah Administrasi Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peraliha; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016
PERDA Kab. Bengkayang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
PERDA Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 212 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.73 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
‘12 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kelestarian fungsi
sumberdaya alam pesisir yang memiliki keanekaragaman
hayati yang tinggi dan karakteristik sosial budaya yang yang
spesifik pada daerah Kabupaten bengkayang, yang memiliki
kawasan perairan dan memiliki keragaman potensi sumber
daya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat
secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya
masyarakat, diperlukan upaya pelestarian dan konservasi
wilayah pesisir terhadap kawasan perairan laut Kabupaten
Bengkayang dengan kebijakan pengelolaan secara
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.10/MEM/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.34/MEN/2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Sarana;
3. Ruang Lingkup;
4. Penetapan Batas Kawasan Konservasi Laut Daerah
5. Pengelolaan Kawasan konservasi Laut Daerah;
6. Pemanfaatan;
7. Pemberdayaan Masyarakat:
a) Hak dan kewajiban Masyarakat,
b) Peran Serta Organisasi Non-Pemerintah,
c) Peran Serta Perguruan Tinggi;
8. Komisi Pengelola Kawasan Konservasi Laut Daerah:
a) Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Komisi Pengelola,
b) Fungsi Komisi Pengelola;
9. Pengawasan dan Pengendalian:
a) Umum,
b) Pengawasan,
c) Pengendalian;
10. Pembiayaan;
11. Jaminan Lingkungan;
12. Penyelesaian Sengketa;
13. Ketentuan peralihan;
14. Ketentuan penutup.
Selain itu, aturan ini mengharuskan Komisi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah telah terbentuk tanggal 8 Agustus 2008, satu tahun sejak berlakunya Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
Komisi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah harus telah terbentuk tanggal 8 Agustus 2008, satu tahun sejak berlakunya Perda ini.
13 Halaman, dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Bertentangan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat(6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI
Penjelasan sebanyak 1 (satu) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, ditegaskan dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, dan non Perizinan di tingkat
Kabupaten/Kota Bupati/Walikota untuk segera melimpahkan sepenuhnya kewenangan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang
penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota kepada PPTSP;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Permohonan di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009, Nomor M.THt-08-AH-01.01, Nomor 60/MDAG/Per/12/ 2009; Nomor 30/MEN/XII/ 2009; Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
Memulai Usaha; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang;
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan; Tim Teknis; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
8 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data dan Jenis Data; Penyelenggara Data; Pengumpulan Data; Pengolahan Data; Verifikasi dan Validasi Data; Penyebarluasan dan Pengamanan Data; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
17 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 16 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bengkayang No. 11 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS JASA KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SPESIALIS,DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG BERTUGAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Profesi Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi Dokter Spesialis, Dokter umum dan Dokter gigi yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, perlu diberikan Tambahan Penghasilan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 139/KEP/M.PAN/11/2003; eraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria Tambahan Penghasilan; Tugas dan Tanggung Jawab; Pengawasan dan Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
11 halaman peraturan dan 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat