pelimpahan-kewenangan-penandatanganan-perizininan-non perizinan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.18, TBD No.18, LL Kab Bengkayang: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, ditegaskan dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, dan non Perizinan di tingkat
Kabupaten/Kota Bupati/Walikota untuk segera melimpahkan sepenuhnya kewenangan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang
penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota kepada PPTSP;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Permohonan di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009, Nomor M.THt-08-AH-01.01, Nomor 60/MDAG/Per/12/ 2009; Nomor 30/MEN/XII/ 2009; Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
Memulai Usaha; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang;
- Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan; Tim Teknis; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
- 8 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran.
|