Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2014

Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan; Tim Teknis; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2014
Tanggal Berlaku
02 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.18, TBD No.18, LL Kab Bengkayang: 10 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan