Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2020

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS JASA KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SPESIALIS,DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG BERTUGAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan umum; Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS JASA KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SPESIALIS,DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG BERTUGAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.11,LL KAB. BENGKAYANG: 16 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Profesi Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan