PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.7, LL KAB BENGKAYANG : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Bertentangan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan perlu dilakukan pencabutan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat(6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI
- Penjelasan sebanyak 1 (satu) halaman
|