Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
"Bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terpadu dan terintegrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun
2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan
jasa, dan besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100 /orang/bulan dan dibayarkan dalam bentuk nilai rupiah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan : 4 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri/Negeri Administratif Di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perubahan tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negeri/Negeri Administratif Di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Anggaran Belanja Negeri/Negeri Administratif Di Kabupaten Seram bagian Timur Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Lampiran 10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Trayek Tetap dan Teratur di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa tarif angkutan penumpang umum di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur telah diatur dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2016. Berkenaan dengan adanya kelangkaan Bahan
Bakar Minyak (BBM) Bensin digantikan Petralite mulai 1 September 2021, perlu langkah antisipasi dengan mengatur kembali tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tarif Angkutan Penumpang Umum Lokal di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/12/MEM/2016.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tarif Angkutan Penumpang Umum Trayek Tetap dan Teratur di Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO. 191, TLD.2019/NO.150, LL SETDA KAB. SBT : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dapat dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik dan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 -2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah,serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 40 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PEPRES No 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010; PERDAKABSBT No 09 Tahun 2012; PERDAKABSBT No 14 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang pernah diterbitkan sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
290 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan dan sarana umum perlu diatur serta ditetapkan nama jalan dan sarana umum yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di
Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2016.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan vital
bagi masyarakat, maka untuk menjamin kelancaran
penyalurannya dipandang perlu untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan.
Bahwa pembinaan dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar
Minyak (BBM) , perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2017
Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1985; UU No 4 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 27 Tahun 1999; PP No 36 Tahun 2005; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyelidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Berikut perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
54 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat