RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR 2016-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2016/176, LL Kab SBT : 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur 2016-2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik dan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 -2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah,serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 40 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PEPRES No 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010; PERDAKABSBT No 09 Tahun 2012; PERDAKABSBT No 14 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang pernah diterbitkan sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 290 hlm
|