JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO. 404, TBD.2020 LL SETDA KAB. SBT : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- "Bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terpadu dan terintegrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
|