PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan permukiman; b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur wajib menjamin tersedianya kawasan lingkungan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat yang merupakan salah satu indikator tercapainya kesejahteraan masyarakat; c. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 Nomor 04); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 Nomor 13).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
4. PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
5. PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
6. PENYEDIAAN TANAH
7. PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
8. TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
9. POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
10. Kewajiban dan Larangan
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesan atau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya; b. bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Lampung Timur supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 Nomor 16).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PERENCANAAN PENEMPATAN REKLAME
4. PENATAAN REKLAME
5. TIPOLOGI REKLAME
6. PENYELENGGARAAN REKLAME
7. PEMANFAATAN TITIK REKLAME
8. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
9. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
10. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
11. PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PENERTIBAN
12. JAMINAN BONGKAR
13. SANKSI ADMINISTRATIF
14.SANKSI PIDANA
15. PENYIDIKAN
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN LAIN – LAIN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016
PERDA Kab. Lampung Timur No. 08 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DESA
3. PERIODESASI PEMILIHAN
4. PEMILIHAN KEPALA DESA
5. KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PNS SEBAGAI CALON KEPALA DESA
6. PEMBIAYAAN
7. PEMBINAAN
8. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN
9. KETENTUAN SANKSI
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2006 Nomor 08); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008 Nomor 07); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm, penjelasan 4 hlm, lampiran 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/NO.18, TLD NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
3. Pembentukan UPTD/B
4. Staff ahli
5. Eselonering
6. Pengangkatan dalam jabatan
7. Tata kerja
8. Ketentuan lain-lain
9. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 tahun 2007
10 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan jenis pelayanan dan perubahan indeks harga maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2014
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004
Beberapa ketentuan dalam peraturan ini diubah, antara lain:
1. Pasal 1 diubah
2. Pasal 2 diubah
3. Pasal 3 diubah
4. Pasal 4 diubah
5. Pasal 6 diubah
6. Diantara Pasal 6 dan 7 disisipkan 1 )satu) Pasal yakni Pasal 6A
7. Pasal 10 diubah
8. Pasal 11 diubah
9. Pasal 12 diubah
10. Pasal 13 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
9 hlm, lampiran 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2016
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2015
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp.2.016.766.324.750,50 bertambah sejumlah Rp. 65.599.082/695,50 ,sehingga menjadi Rp.2.082.365.407.446,00,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 2.065.766.324.750,20 bertambah sejumlah Rp.54.171.149.910,26 sehingga menjadi Rp.2.119.937.474.660,76
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.50.000.000.000,00 berkurang sejumlah Rp.12.427.932.785,24 sehingga menjadi Rp.37.572.067.214,76
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016-2021 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; 16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314 Seri E Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346); 18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung 404); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 Nomor 10); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 Nomor 04).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. SISTEMATIKA
5. ISI DAN URAIAN RPJMD
6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
11 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2016 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Lampung Timur tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2016
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2015
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan nasional
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Pembangunan desa
3. Perencanaan pembangunan desa
4. RPJM desa
5. Rencana Kerja Pemerintah Desa
6. Musyawarah desa
7. Pelaksanaan pembangunan desa
8. Pemantauan dan pengawasan
9. Ketentuan peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN, PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dengan Nomor 46/PUU-XII/2014 Tanggal 17 November 2014 yang dibacakan secara erbuka untuk umum pada 26 mei 2015 telah membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nmoer 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memuat besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah 2% dari NJOP Menara Telekomunikasi
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008
6. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 01 tahun 2010
Ketentuan Pasal 43 dalam peraturan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat