Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah 3. Pembentukan UPTD/B 4. Staff ahli 5. Eselonering 6. Pengangkatan dalam jabatan 7. Tata kerja 8. Ketentuan lain-lain 9. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat