- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp.2.016.766.324.750,50 bertambah sejumlah Rp. 65.599.082/695,50 ,sehingga menjadi Rp.2.082.365.407.446,00, - Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 2.065.766.324.750,20 bertambah sejumlah Rp.54.171.149.910,26 sehingga menjadi Rp.2.119.937.474.660,76 - Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.50.000.000.000,00 berkurang sejumlah Rp.12.427.932.785,24 sehingga menjadi Rp.37.572.067.214,76
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat