Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah kabupaten padang pariaman Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024 digunakan sebagai
acuan bagi seluruh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah untuk menyusun Road Map
Reformasi Birokrasi di internal instansi serta
menjalankan program Mikro;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 20222026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah kabupaten padang pariaman Tahun 2022-2026, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Road Map Reformasi Birokrasi
3. Pelaksanaan
4. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
5. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
6. Pembinaan Dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah
mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
pembangunan daerah untuk peningkatan pelayanan publik,
pengembangan dan perekonomian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati
membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang
memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan
barang/jasa pada Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
3. Organisasi dan Tata Kerja
4. Sumber Daya Manusia Di UKPBJ
5 Karir, Tunjangan, Honorarium, Dan Pendidikan
6. Kode Etik Dan Standar Operasional Prosedur
7. Model Kematangan UKPBJ
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman, untuk efektifitas pelaksanaan pemberian
tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu
dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan perubahan Mengubah Lampiran V Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 5) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman, perlu diubah untuk menyesuaikan dan
menyempurnakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 ini mengatur Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 3
(1) TPP ASN diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji dan
tunjangan jabatan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
yang dianggarkan dalam APBD dan besarannya disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah.
(2) TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan
Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan
Konstruksi dan capaian Indek Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
(3) TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan
kriteria:
a. beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan
tugas dengan Jam Kerja 42 (empat puluh dua) jam 30 (tiga puluh)
menit dalam satu minggu dan/atau 170 (seratus tujuh puluh) jam
dalam satu bulan;
b. prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi
kerja sesuai bidang keahliannya dan diakui oleh pimpinannya;
c. tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam
melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan
tinggi dan daerah terpencil;
d. kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas
dan tanggung jawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan,
keamanan nyawa dan lainnya.
e. kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan
tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di Pemerintah Daerah dan
kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dengan kriteria sebagai
berikut:
1. keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus;
2. kualifikasi pegawai Pemerintah Daerah sangat sedikit atau hampir
tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud;
3. Pegawai ASN melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi
di Pemerintah Daerah.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya
3. Tata Cara Pembayaran
4. Pengendalian Internal
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2022
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
peraturan bupati nomor 56 tahun 2021 Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2021
Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN ISI PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar
seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
sembilan puluh rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.1.069.406.841.949 (satu triliun enam puluh Sembilan miliar
empat ratus enam juta delapan ratus empat puluh satu ribu Sembilan
ratus empat puluh Sembilan rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat
puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam
ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam
ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus
tujuh puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2022
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya
Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban masyarakat
serta menjaga terciptanya Stabilitas Nasional di
daerah, perlu dilakukan upaya intensif koordinasi
pimpinan daerah;
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum
Koordinasi Pimpinan di Daerah, untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan
Umum dibentuk Forkopimda Kabupaten dan
Forkopimcam;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum
Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten Padang
Pariaman;
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM
3. HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN, DAN PELAPORAN
4. PENDANAAN FORKOPIMDA DAN FOKOPIMCAM
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2022
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2021
Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar
seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
sembilan puluh rupiah) dan setelah pergerseran sebesar
Rp.1.068.811.830.129 (satu triliun enam puluh delapan miliar
delapan ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh ribu seratus dua
puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat
puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam
ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam
ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus
tujuh puluh enam rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.307.298.714.214 (tiga ratus tujuh
miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat belas
ribu dua ratus empat belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.308.629.301.453 (tiga ratus delapan miliar enam ratus dua puluh
sembilan juta tiga ratus satu ribu empat ratus lima puluh tiga
rupiah).
(4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol).
(5) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol).
(6) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebelum
pergeseran sebesar Rp.11.688.829.000 (sebelas miliar enam ratus
delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu
rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.11.113.410.000 (sebelas
miliar seratus tiga belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(7) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
direncanakan sebesar Rp.1.408.000.000 (satu miliar empat ratus
delapan juta rupiah).
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2022
Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengadaan
barang/jasa yang kredibel perlu upaya untuk
meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan
pengadaan barang/jasa;
bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah yang efektif, efisien, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode
etik sebagai perilaku penyelenggara pelayanan
pengadaan barang/jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten
Padang Pariaman;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kewajiban, Larangan, Dan Sanksi
3. Majelis Pertimbangan Kode Etik
4. Prosedur Penegakan Kode Etik
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - pajak/retribusi - perpajakan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 18 ayat (7), Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/MDAG/PER/10/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. PELAKSANAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG 4. MASA RETRIBUSI 5. TATA CARA PEMUNGUTAN 6. TATA CARA PEMBAYARAN 7.TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 8. PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 9. TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KADALUARSA 12. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
23 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat