Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2022

Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah Kabupaten Padang Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM 3. HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN, DAN PELAPORAN 4. PENDANAAN FORKOPIMDA DAN FOKOPIMCAM 5. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah Kabupaten Padang Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 15
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan