PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
Perbup Kab. Padang Pariaman No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2020 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau dan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garinggiang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau dan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garinggiang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa/Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari;
6. Batas adalah tanda pemisah antara Nagari yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
7. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Nagari.
8. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Nagari.
9. Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau
unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
10. Bujur Timur yang Selanjutnya disingkat BT.
11. Lintang Selatan yang Selanjutnya disingkat LS.
12. Titik katometrik yang Selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
13. Pilar Batas Utama yang Selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang di titik-titik tertentu, terutama di titik awal, titik akhir garis batas, dan atau pada jarak tertentu di sepanjang garis batas.
14. Pilar Acuan Batas Utama Selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Nagari yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar Nagari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN
NOMOR 10 TAHUN 2020
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATENPADANG PARIAMAN TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka tambahan penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan dengan Peraturan Bupati; b. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, produktifitas kerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi
Pelaksanaan Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk menambah
motivasi ASN pada Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya, guna meningkatnya kinerja, kesejahteraan, serta kualitas
pelayanan publik Aparatur Sipil Negara.
PP ASN diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji dan
tunjangan jabatan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman yang dianggarkan dalam APBD dan
besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
TPP ASN diberikan sesuai dengan
kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan
konstruksi dan capaian indek penyelenggaraan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
27 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai Perjalanan Dinas agar taat pada peraturan perundangundangan, efektif&efisien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab, berkeadilan, patut dan bermanfaat maka dipandang perlu dilakukan perubahan perjalanan dinas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS.
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut dengan Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan Non PNS adalah personil yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah dan/atau penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS
12 hlm bupati
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Padang Pariman Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa agar terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dipandang perlu dilakukan perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
UU No 12 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 49 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 55 Tahun 2008; PMK No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 33 Tahun 2019; PMK No 78/PMK.02/2019; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 10 Tahun 2016; Perbup Padang Pariaman No 33 Tahun 2017;
Peraturan ini memuat Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman diubah, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan BAB IV huruf D angka 3 huruf a) dan angka 6 huruf b Lampiran I dan Lampiran IV diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
71 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020
Perbup Kab. Padang Pariaman No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2020
Perbup Kab. Padang Pariaman No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 49 Tahun 1999; UU No 12 Thaun 2002; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PMK No 50/PMK.07/2017; Permendagri No 20 Tahun 2018; PMK No 205/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 1 Tahun 2020; Perbup Padang Pariaman No 2 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1); Bab II Penetapan Rincian Dana Desa (Pasal 2-Pasal 8); Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran (Pasal 9-Pasal 12); Bab III Penyaluran Dana Desa (Pasal 13-Pasal 14); Bab IV Penggunaan Dana Desa (Pasal 15-Pasal 18); Bab V Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 19-Pasal 22); Bab VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 23); Bab VII Ketentuan Peralihan (Pasal 24); Bab VIII Ketentuan Penutup (Pasal 25-Pasal 26).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2020
Perbup Kab. Padang Pariaman No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, perlu dilakukan penyesuaian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa terdapat penyesuaian terhadap Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020;
UU NO 12 Tahun 1956; UU No 49 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; PP No 71 Tahun 2010; Perpres RI No 75 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; PMK No 224/PMK/PMK.07/2017; Permendagri No 33 Tahun 2019; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 1 Tahun 2020; Perbup Kabupaten Padang Pariaman No 2 Tahun 2020
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
UU No 12 Tahun 1956; UU No 49 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2002; UU No25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 10 tahun 2016; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 1 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat 5 Pasal yang berisi ringkasan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat