Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Pelaksanaan Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk menambah motivasi ASN pada Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, guna meningkatnya kinerja, kesejahteraan, serta kualitas pelayanan publik Aparatur Sipil Negara. PP ASN diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan jabatan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang dianggarkan dalam APBD dan besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. TPP ASN diberikan sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan capaian indek penyelenggaraan pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat