Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut dengan Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 8. Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan Non PNS adalah personil yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah dan/atau penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 9. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan