Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat tingginya beban kerja dan tanggungjawab yang harus diemban oleh Pengelola Keuangan Daerah perlu diberikan tunjangan khusus kepada Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaaan Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaanya kepada Sekretaris Daerah dan kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, maka khusus BPKD selain sebagai kepala OPD juga sebagai kepala PPKD sehingga memiliki kelebihan beban kerja, resiko kerja serta tanggungjawab dalam rangka meningkatkan kinerja, menunjang disiplin dan tertib administrasi serta meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam mengelola keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 1980; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2017; Perbup Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2017; Perbup Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2017;
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan khusus pengelola keuangan daerah yang memuat ketentuan umum; maksud pemberian tunjangan khusus pengelolaan keuangan daerah; penerima tunjangan khusus pengelolaan keuangan daerah; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip
demokrasi dan keadilan;
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan harga
patokan mineral bukan logam dan batuan berada pada daerah
provinsi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menentapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, DENGAN PERUBAHAN SBAGAI BERIKUT :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak
Mineral Bukan Logan dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 9) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan
volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar/harga patokan Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
(3) Nilai pasar/harga patokan dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang
berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai harga standar mineral bukan
logam dan batuan.
(4) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP NAGARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 104 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama dan penyempurnaan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2107, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, dengan isi Lampiran yang ini terdiri dari :
1. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
2. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
3. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4. Rekapitulasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran;
5. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.Rekapitilasi Belanja untuk pemenuhan SPM;
7.Sinkronisasi program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8.Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
9.Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10.Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan;
11.Daftar Piutang Daerah;
12.Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
13.Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain;
14.Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan
15.Daftar Dana Cadangan; dan
16.Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun identitas, ketertiban dan
keseragaman penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman, perlu pedoman tentang Pakaian Dinas dan
Atribut bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10
Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR
SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
3. PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
4. PAKAIAN DINAS PEGAWAI NON-PNS
5. ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
6. KETENTUAN LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
58 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal I diubah,
2. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
3. Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN TETAP WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat