Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal I diubah,
2. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
3. Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2021
tata cara-penyusunan-penelaahan-barang milik daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab III Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penelahaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05.2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 19 Pasal serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Pasal 4-Pasal 15; Bab III Penyusunan Perubahan RKBMD Pasal 16; Bab IV Penyusunan RKBMD Untuk Kondisi Darurat Pasal 17; Bab V Ketentuan Peralihan Pasal 18; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 19.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan agar terwujudnya perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah yang akuntabel dan mencerminkan kebutuhan rill Barang Milik Daerah pada masing-masing Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penelahaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah.
112 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2021
kemampuan keuangan daerah-tunjangan komunikasi intensif-tunjangan reses-dana operasional-pimpinan dprd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENGHITUNGAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota
DPRD serta Dana Operasional ketua DPRD dan wakil ketua DPRD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta
Dana Operasional ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diatur
dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 14 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pasal 2-Pasal 5; Bab III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Resel Pasal 6-Pasal 7; Bab IV Dana Operasional Pimpinan DPRD Pasal 8-Pasal 11; Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 12; dan Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 13-Pasal 14.
Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. Pendapatan umum daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara. Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah dilakukan oleh TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021
perubahan-tata cara penghitungan-penetapan-dana nagari
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, perlu dilakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sehingga berdampak terhadap penyesuaian Alokasi Dana Nagari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini memuat Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Tahun Anggaran 2021 diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
b. bahwa pedoman pengendalian grafitasi telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundanganundangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VIII Bab dan 24 Pasal serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Laporan Gratifikasi Pasal 4-Pasal 7; Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi Pasal 8-Pasal 14; Bab IV Pengawasan Pasal 15-Pasal 17; Bab V Hak dan Perlindungan Pasal 18-Pasal 20; Bab VI Sanksi Pasal 21; Bab VII Pembiayaan Pasal 22; Bab VIII Ketentuan Penutup Pasal 23-Pasal 24.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami,
mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
b. bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, perlu diubah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini memuat Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah serta disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 28 ayat (1) ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah; Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diubah
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
tarif-pelayanan kesehatan-rapid tes antigen-swab-corona virus desease 2019-rumah sakit umum daerah-blud
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TES ANTIGEN-SWAB CORONA VIRUS DESEASE 2019 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi Corona Virus Desease 2019, banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan Corona Virus Desease 2019;
b. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan COVID19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Menyusun Tarif Layanan BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontiniutas,pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif pelayanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif pelayanan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 8 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Tarif Layanan Pasal 2-Pasal 4; Bab III Besaran Tarif Layanan Pasal 5; Bab IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan Pasal 6; Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 7; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 8.
Nama Tarif Pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman. Obyek Tarif Pelayanan adalah pemeriksaan Corona Virus Desease 2019 yang menggunakan metode tes cepat dengan alat Rapid Tes Antigen-Swab. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh
pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan guna mendapatkan data yang abash tentang parameter kualitas lingkungan diperlukan penyelenggaraan laboratorium lingkungan;
b. Bahwa untuk menjamin akuntabilitas dan pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan suatu aturan mengenai peraturan pengelolaan laboratorium lingkungan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud a, huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/ 2010, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016,
SISTEMATIKA PERATURAN INI SEBAGAI BERIKUT:
KETENTUAN UMUM ,
SARANA DAN PRASARANA,
JENIS PELAYANAN,
KETENTUAN PENGUJIAN,
PENGAMBILAN SAMPEL DAN PENGUJIAN,
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas
di Lingkungan Pemerintahan Nagari
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM NAGARI DAN BIAYA PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa agar terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Nagari, perlu menetapkan Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Nagari;
b. bahwa dalam rangka efekstifitas dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang tercantum dalam kegiatan Pemerintahan Nagari, perlu disusun Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Nagari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Nagari;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 18 Pasal serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 2; Bab II Standar Biaya Umum Pasal 3; Bab III Standar Biaya Perjalanan Dinas Pasal 4-Pasal 13; Bab IV Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pasal 14-Pasal 15; Bab V Pertanggungjawaban Pasal 16; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 17-Pasal 18.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai standar dalam penetapan besaran belanja keuangan Nagari dan biaya Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintahan Nagari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Nagari dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Nagari Berita Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Nagari.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2107; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini memuat 25 Pasal dan X Lampiran.
Anggaran Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.423.856.132.812 (satu triliun empat ratus dua puluh tiga milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus dua belas rupiah), yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat