Peraturan Bupati ini memuat 25 Pasal dan X Lampiran. Anggaran Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.423.856.132.812 (satu triliun empat ratus dua puluh tiga milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus dua belas rupiah), yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat