Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat VIII Bab dan 24 Pasal serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Laporan Gratifikasi Pasal 4-Pasal 7; Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi Pasal 8-Pasal 14; Bab IV Pengawasan Pasal 15-Pasal 17; Bab V Hak dan Perlindungan Pasal 18-Pasal 20; Bab VI Sanksi Pasal 21; Bab VII Pembiayaan Pasal 22; Bab VIII Ketentuan Penutup Pasal 23-Pasal 24. Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
16 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2021
Tanggal Berlaku
16 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 11
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan