Peraturan Bupati ini memuat VIII Bab dan 24 Pasal serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Laporan Gratifikasi Pasal 4-Pasal 7; Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi Pasal 8-Pasal 14; Bab IV Pengawasan Pasal 15-Pasal 17; Bab V Hak dan Perlindungan Pasal 18-Pasal 20; Bab VI Sanksi Pasal 21; Bab VII Pembiayaan Pasal 22; Bab VIII Ketentuan Penutup Pasal 23-Pasal 24. Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat