Peraturan Bupati ini memuat Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah serta disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 28 ayat (1) ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah; Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat