PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2012/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK: |
- Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan pada masyarakat perlu membentuk Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pemerintahan Urusan Daerah Pemerintahan Provinsi, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung;
- Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini antara lain Pembentukan Kecamatan, Pembagian Wilayah, Tujuan Pembentukan, Aspek Organisasi Pemerintahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
|