PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 43, BD 2015/NO.43
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
sebagai Landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertangggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Mengatur rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun 2016. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Rincian Program dan Kegiatan, Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
ABSTRAK:
Dalam ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan ”Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pasal 2: Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal 3: Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4: Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Pasal 7: Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 8: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2012
PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2012/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan pada masyarakat perlu membentuk Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pemerintahan Urusan Daerah Pemerintahan Provinsi, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung;
Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini antara lain Pembentukan Kecamatan, Pembagian Wilayah, Tujuan Pembentukan, Aspek Organisasi Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2024
PENGHEMATAN LISTRIK DAN AIR – BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghematan Tenaga Listrik dan Air di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk mendukung efisiensi pemanfaatan energi dan air guna mengurangi biaya operasional pemerintah serta untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu, penghematan ini juga merupakan langkah menuju ketahanan energi nasional sesuai dengan kewenangan Gubernur yang diatur dalam PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.30 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.33 Tahun 2023; Permen ESDM No.14 Tahun 2012; Permen ESDM No.15 Tahun 2012;
Permen ESDM No.20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No.11 Tahun 2022; Perpres No.41 Tahun 2016; Perda Prov. Kaltara No.3 Tahun 2019;
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai objek dan subjek PKB dan BBNKB, serta dasar pengenaan pajak untuk berbagai jenis kendaraan bermotor. Aturan ini juga mengatur penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan koefisien yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, serta penetapan khusus untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2024
Teknis – Tunjangan Hari Raya (THR) – Gaji Ketiga Belas – ASN Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Pengaturan teknis ini diperlukan untuk memastikan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltara No.9 Tahun 2023; Pergub Kaltara No.47 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. THR dan Gaji Ketiga Belas dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pengecualian untuk PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut Pergub Kalimantan Utara No. 9 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024
Organisasi – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Jusuf SK
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk mengoptimalkan pemberian pelayanan kesehatan di daerah dengan memperbarui nomenklatur dan struktur organisasi RSUD sesuai perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pergub ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6).
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022.
UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019.
Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan ini menetapkan pembentukan RSUD dr. H. Jusuf SK sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Peraturan ini mengatur kedudukan RSUD sebagai UPTD dengan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), susunan organisasi, tugas dan fungsi masing-masing bagian, serta tata kerja rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 44 Tahun 2021, dan Pergub No. 31 Tahun 2019 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.
39 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2024
Pengawasan Pengelolaan – Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (4) Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.60 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2021; Permen KP No.Per.13/MEN/2005; Permen KP No.47/PERMEN-KP/2020; Permen KP No.26 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltara No.4 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap penangkapan ikan, pembudidayaan, pengolahan, distribusi, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Pengawasan dilakukan melalui patroli, pemantauan, pemeriksaan dokumen, dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
20 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2024
Pendelegasian – Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan – Provinsi Kalimantan Utara
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Pendelegasian kewenangan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dengan memberikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.96 Tahun 2012; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No.138 Tahun 2017; PerKa BKPM No.4 Tahun 2021;
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegasian ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, dan pelayanan nonperizinan. Penyelenggaraan perizinan dilakukan melalui sistem OSS dan aplikasi PESONA, dengan ketentuan penerbitan dokumen secara elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 43 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2017.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2023
penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran 2024.
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Perda No. 9 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang mengharuskan adanya penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran tersebut.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2021; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.84 Tahun 2022, Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2022; Perda Provinsi Kaltara No. 9 Tahun 2023;
Peraturan ini menjabarkan rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang telah direncanakan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Termasuk di dalamnya adalah alokasi anggaran untuk berbagai jenis belanja, seperti belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, serta proyeksi defisit dan pembiayaan neto.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
44 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2023
Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan, serta melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan dan produk hewan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.21 Tahun 2019; PP No.95 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2014; PP No.86 Tahun 2019; PP No.29 Tahun 2023; Permentan No.17 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.2 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan prosedur pengawasan yang meliputi pemasukan dan pengeluaran hewan, produk hewan, serta media pembawa penyakit hewan lainnya. Pengaturan mencakup persyaratan teknis kesehatan hewan, dokumen yang diperlukan, serta tata cara pengangkutan dan penanganan hewan dan produk hewan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta pelaporan lalu lintas hewan dan produk hewan di Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat