PerGub Kaltara No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan; Data dan Informasi; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pendanaan; Penghargaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat