Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PerGub Kaltara No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan; Data dan Informasi; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pendanaan; Penghargaan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
10 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Tanggal Berlaku
10 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (21)
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan