Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kaltara No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
LD 2019 (16)
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan