Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara sehat, mandiri dan berkeadilan, maka perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil dan merata melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat;
Urusan kesehatan yang berskala Provinsi merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN PRIORITAS PELAYANAN
BAB III PENGADAAN DAN PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA KESEHATAN
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN KESEHATAN
BAB V KERJASAMA
BAB VI MANAJEMEN MUTU DAN INFORMASI KESEHATAN
BAB VII PERAN LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 - 2037
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan atau dunia usaha
berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana penataan wilayah daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan;
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 2019;
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Strategis Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH PROVINSI
BAB IV RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI
BAB V PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI
BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PROVINSI
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PROVINSI
BAB VIII PERAN MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
253 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan “Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017.
Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 31 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Pembiayaan Netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 5: Uraian lebih Lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Pasal 7: Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 8: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 8 Tahun 2016
PEMDA PROVINSI KALTARA – BPD KALTIM DAN KALTARA – PENYERTAAN MODAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang Kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dan Se-Kalimantan Utara yang memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdaprov Kaltara No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Tujuan Penyertaan Modal Daerah. Bab 3: Besaran dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabiltas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance), perlu adanya aturan pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Bab 3: Azas Umum dan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 4: Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 5: Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 6: Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 7: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 8: Pengelolaan Kas. Bab 9: Penatausahaan Keuangan Daerah. Bab 12: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 13: Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah. Bab 14: Kerugian Negara. Bab 15: Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Bab 16: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
144 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016 yang mengakibatkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2015 harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016. Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; Pembiayaan Netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Pasal 7: Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 8: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2016
PERANGKAT DAERAH – PROVINSI KALIMANTAN UTARA – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Prinsip. Bab 3: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Cabang Dinas. Bab 6: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 7: Staf Ahli. Bab 8: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan. Bab 9: Ketentuan Peralihan. Bab 10: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Jenis Pajak. Bab 3: Pajak Kendaraan Bermotor. Bab 4: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bab 5: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Bab 6: Pajak Air Permukaan. Bab 7: Pajak Rokok. Bab 8: Sanksi Administrasi. Bab 9: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Bab 10: Kedaluarsa Penagihan. Bab 11: Insentif Pemungutan. Bab 12: Identitas Wajib Pajak. Bab 13: Bagi Hasil dan Penggunaan Pajak. Bab 15: Ketentuan Khusus. Bab 16: Ketentuan Penyidikan. Bab 17: Pemeriksaan. Bab 18: Ketentuan Pidana. Bab 19: Ketentuan Peralihan. Bab 20: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, maka untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pelayanan diperlukan sumber-sumber pendanaan yang diantaranya dari Retribusi Daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diatur dengan peraturan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Obyek dan Subyek Retribusi. Bab 3: Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 4: Golongan Retribusi. Bab 5: Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besaran Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran. Bab 9: Sanksi Administrasi. Bab 10: Penagihan. Bab 11: Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 12: Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa. Bab 13: Keberatan. Bab 14: Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 15: Insentif Pemungutan. Bab 16: Pemanfaatan Retribusi. Bab 17: Peninjauan Tarif Retribusi. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Pengawasan. Bab 21: Ketentuan Peralihan. Bab 22: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016
PERDA Prov. Kalimantan Utara No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Gubernur, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah diamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdaprov Kaltara No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Azas dan Kedudukan. Bab 3: Tujuan. Bab 4: Ruang Lingkup. Bab 5: Sistematika. Bab 6: Visi Misi. Bab 7: Pelaksanaan RPJM Daerah Provinsi Kaltara Tahun 2016-2021. Bab 8: Pengendalian dan Evaluasi. Bab 9: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 10: Ketentuan Peralihan. Bab 11: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2017.
11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat