Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Tujuan Penyertaan Modal Daerah. Bab 3: Besaran dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat