Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah
2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Daerah Nomer Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah umumnya mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara. peraturan ini juga mencakup hal-hal berikut Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Sumber Daya Manusia
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
- 18 Halaman
|