Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah Ketentuan Pasal 6 huruf d angka I) diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
19 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2022
Tanggal Berlaku
19 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (37)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan