Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah umumnya mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara. peraturan ini juga mencakup hal-hal berikut Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Sumber Daya Manusia

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
16 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan