Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah umumnya mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara. peraturan ini juga mencakup hal-hal berikut Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Sumber Daya Manusia
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat