Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 31 Tahun 2022

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah Pendapatan Rp 2.609.501.844.013,92 Jumlah Belanja Rp 2.372.645.890.287,06 Pembiayaan Netto Rp 26.254.756.068,14 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp 263.110.709.795,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2022
Sumber
JDIH Kaltara
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan