Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 ten.tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, bahwa dalam rangka menetapkan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2012; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007 ; PP No 58 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2010 ;Permendagri No 21 Tahun 2007;Perda No 20 Tahun 2016;Perbup No 126 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuasin No 163 Tahun 2016;Perbup No 207 Tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan ini diatur tentang Tunjangan komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 139 Tahun 2016 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin (Berita
Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 Nomor 139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Pembentukan Unit Kerja Pelaksana Teknis dalam Jajaran Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 75.a Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 6 Tahun 2002 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 36 Tahun 2009 ;UU No 12 Tahun 2011 ;UU No 5 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 57 Tahun 2007;Permenkes No.1464/MENKES/PER/X/2010 ; Permenkes No 889/MENKES/PER/ V /2011; Permenkes No 37 Tahun 2012;Permenkes No 75 Tahun 2014;Permenkes No 43 Tahun 2016;Kepmenkes No 128 Tahun 2004; ;Kepmenkes No 1267 /MENKES/SK/XII/2004 ;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No 171 tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Pembentukan Unit Kerja Pelaksana Teknis dalam Jajaran Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Dengan Peraturan ini, dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten terdiri dari :
1.Unit Pelaksana Teknis In-italasi Farmasi 2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Kepala Unit Pelaksana Teknis (K.UPT) Instalasi Farmasi clan Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Banyuasin atas usul Kepala Dinas Kesehata1~ Kabuppaten Banyuasin;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah terkait dengan ketentuan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.28 Tahun 1999 ;UU No.6 Tahun 2002 ;UU No.17 Tahun 2003 ;UU No.1 Tahun 2004 ;UU No.28 Tahun 1999 ;UU No.15 Tahun 2004 ;UU No.5 Tahun 2004 ;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No.58 Tahun 2005;PP No.79 Tahun 2005;PP No.60 Tahun 2008;PP No.18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan Nomor: Per-687 /K/D4/2012 ;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No.168 Tahun2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Peraturan Bupati ini wajib disosialisasikan kepada seluruh
pejabat struktural OPD serta pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Bupati dapat meminta pendampingan dari BPKP selaku instansi Pembina SPIP untuk pelaksanaan penerapan
Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Sebelum Diterbitkan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Industri di Bidang Industri Agro dan Non Agro
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 dalam rangka pengendalian, pendataan dan pembinaan terhadap industri di bidang Agro maupun Non Agro di Kabupaten Banyuasin, perlu adanya aturan mengenai Ketentuan dan Tatacara Penerbitan Rekomendasi sebelum diterbitkannya Izin Usaha lndustri (IUI), Izin Perluasan Industri (IPI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus peningkatan pendapatan asli Dae ah Kabupaten Banyuasin;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Ayat 4 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IDN/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian dan baik industri dibidang agro dan non agro, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan clan kesiapan produksi komersial pada pemberian izin tersebut diatas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No.6 Tahun 2002;UU No.3 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014;PP No.107 Tahun 2015;PP No.142 Tahun 2015;PP No.18 Tahun 2018;Permendagri No.80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IDN/PER/6/2008;Perda No.5 Tahun 2012;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup 147 Tahun 2016;Perbup 197 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Sebelum Diterbitkan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Industri di Bidang Industri Agro dan Non Agro.Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penerbitan rekomendasi, ditetapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai Pembina Industri Agro dan non Agro di Kabupaten Banyuasin .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Babupaten Banyuasin Nomor 6 tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, bahwa dalam rangka menetapkan besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dengan peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 139 Tahun 2016 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin TA 2016.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Kepada Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 bahwa untuk mempercepat Pembangunan di Kelurahan dalam bidang Infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pembangunan sosial kemasyarakatan dan peningkatan Iman dan Taqwa, perlu memberikan Dana Tanggap Darurat kepada
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.6 33 Tahun 2004;UU No.24 Tahun 2007;:UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.73 Tahun 2005 ; PP No.19 Tahun 2008 ;PP No.21 Tahun 2008 ;PP No.22 Tahun 2008 ;PP No.23 Tahun 2008 ;PP No.18 Tahun 2016 ;Pemendagri No.32 Tahun 2011;Pemendagri No.1 Tahun 2013;Perbup No.871 Tahun 2011;Perbup No. 209 Tahun 2016; Perbup No.19 Tahun 2016; Perbup No. 203 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Kepada Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin Pengelolaan penggunaan Dana Tanggap Darurat yang diberikan pada Pemerintah Kelu rahari, dtkelola Pernerirrtala Kelurafian beraama
Lembaga Pemberdayaan masyarakat Kelurahan secara swakeloladengan musyawarah mufakat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No. 6 Tahun 2002 ;UU No.12 Tahun 2011 ;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;PP No.60 Tahun 2014;sebagaimar:a telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBD;PP No.18Tahun 2016;Perpres No.97 Tahun2016;Permendagri No. 111 Tahun 2014 ;Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014 Permendagri No. 80 Tahun 2015;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa;Perda No.2 Tahun 2016;Perda No.10 Tahun 2016;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No.20 Tahun 2016;Perbup No.185 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan tetap Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta standar Biaya bagi Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 .Pasal 1 Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah
Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Bendahara Desa adalah unsur staf Sekretariat Desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menata usahakan keuangan desa. Pasal 24 Penetapan Standar biaya jasa bersifat maksimal sehingga Desa dapat menyusun RAB kegiatan Desa dengan standar biaya lebih rendah dari nominal yang tercantum dalam Standar Biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 4b Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu disesuaikan dengan perkembangan Organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diubah.
UU No.6 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 PP No.18 Tahun 2016 Permendagri No.54 Tahun 2009;Perda 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Pedoman pelaksana Tata naskah dimas di lingkung Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Pasal 1Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas
serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan
kewenangan pada jabatannya. Peraturan daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh kepala daerah. setelah mendapat persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untu:k mengatur urnsan otonomi daerah dan tugas. pembantuan .. Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Bupati. Keputusan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan. produk hnkum yang bersifat, penetapan konkrit, individual, dan final.Instruksi Bupati adalah naskah dinas yang berisikan
perintah dari Bupati kepada bawahan untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan. Asas tata naskah dinas terdiri atas: asas efisien dan efektif; asas pembakuan; asas akuntabilitas;asas keterkaitan; asas kecepatan dan ketepatan; dan asas keamanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.33 Tahun 2004;UU No.11 Tahun 2008;UU No.14 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;PP No. 58 Tahun 2005;;PP No. 18 Tahun 2016;Inpres No.6 Tahun 2001;Inpres No.3 Tahun 2003;Permendagri No.13 Tahun 2016;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27 Tahun 2006;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2006;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No 147 Tahun 2016;Perbup No 118 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin Pasal 2 Maksud diberikannya honorarium kepada Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi lnformatika Kabupaten Banyuasin adalah agar para pegawai dapat bekerja secara maksimal dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan System Portal Domain Center Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tujuan diberikannya honorarium kepada Pengelola
System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Banyuasin adalah agar penyelenggaran urusan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat berlangsung selama 24 jam sepanjang tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada ayat (7) Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU No.6 Tahun 2002;UU No.17 Tahun 2003;UU No.17 Tahun 2003;UU No.12 Tahun 2011;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014;sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;UU No.18 Tahun 2016;PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2016; ;Pemendagri No.111 Tahun 2014;Pemendagri No.113 Tahun 2014;Pemendagri No.114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
clan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Permendagri No.44 Tahun .2016; Permekeu No.49/PMK.07 /201;Perda No. 2 Tahun 2016;Perda No. 10 Tahun 2016;Perda No. 18 Tahun 2016;Perda No. 20 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian,penetapan rincian dan prioritas penggunaan dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 Pasal 1 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin clan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian dan Prioritas Dana Penggunaan Dana Desa untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat