PENETAPAN,- PENEGASAN, DAN - PENGESAHAN - BATAS - DESA MARGA RAHAYU - KECAMATAN - TUNGKAL ILIR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 215, BD.2020/No.215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Marga Rahayu Kecamatan Tungkal Ilir
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah: Melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan batas desa ,perlu menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan ,penegasan dan pengesahan batas desa merga rahayu kecamatan tungkal ilir
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 6 Tahun 2014; Uu No 23 Tahun 2014 sbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2008;sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 16 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana mana telah diubah dengan Perda No 11 Tahun 2018;Perbup No 185 Tahun 2016
- Materi Pokok dalam paeraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,ruang Lingkup,Penetapan Penegasan dan pengesahan batas desa marga rahayu kecamatan tungkal ilir,peta batas desa,ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
- 7 Hlm
|