Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 215 Tahun 2020

Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Marga Rahayu Kecamatan Tungkal Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam paeraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,ruang Lingkup,Penetapan Penegasan dan pengesahan batas desa marga rahayu kecamatan tungkal ilir,peta batas desa,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 215 Tahun 2020 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Marga Rahayu Kecamatan Tungkal Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
215
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.215
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Nomor 302/KPTS/I/2013 tentang Penetapan, Penegasan dan Penataan Batas Wilayah Desa Marga Rahayu Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan