NOMENKLATUR - STRUKTUR - ORGANISASI, - TUGAS DAN FUNGSI - BADAN PENANGGUNALANGAN BENCANA DAERAH - PEMERINTAH - KABUPATEN - BANYUASIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 183, BD.2020/No.183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Penanggunalangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : ditetapkanya peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2020 Tentang peruabahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang pembentukan atas Susunan Perangkat Daerah dan memperhatikan surat Gubenur Sumatera Selatan Nomor 061/222/VII/2020 Hal Klarifikasi Rancangan Peraturan Bupati,maka dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daearah
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019Permendagri No 46 Tahun 2008;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020 ;Perbup No 133 Tahun 2016
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum Kedudukan ,Susunan Organisasi,tugas dan fungsi,Keuangan ketentuan Peralihan ,ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
- 30 Hlm
|