Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 207 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Perubahan atas peraturan bupati nomor 207 tahun 2019 tentang tambahan pengahasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten banyuasin Tahun Anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 207 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 207 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan