Materi Pokok dalam peratuan ini adalah : Ketentuan Umum,Kedudukan ,Sususan Organisasi ,Tugas dan fungsi,Kepegawaian dan tata kerja , Keuangan,ketentuan peralihanketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat