Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 90 Tahun 2017

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan yang mengatur mengenai jenis perubahan penjabaran APBD 2017, OPD yang mengalami perubahan anggaran dalam APBD TA 2017, pengaturan lebih lanjut perubahan penjabaran APBD 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 90 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
05 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2017
Tanggal Berlaku
05 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.90
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1009 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 79 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
  2. PERBUP Kab. Banyuasin No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang pejabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
  3. PERBUP Kab. Banyuasin No. 207 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan