Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 33 Tahun 2017

Perubahan atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang pejabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang pejabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang pejabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 90 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
  2. PERBUP Kab. Banyuasin No. 79 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan