Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup,Penetapan ,Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sako Kecamatan Rambutan,Peta Batas Desa ,Ketentuan Pennutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat