ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Dusun Timur, Kecamatan Paju Epat, Kecamatan Karusen Janang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perikanan dan Peternakan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu adanya penyesuaian;
bahwa berdasarkan ketentuan huruf D Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah butir 1 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, mengatur pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD antara lain pergeseran antar objek dalam jenis yang sama dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah. Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama dan pergeseran antar sub rincian objek yang sama dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPDRI, untuk selanjutnya dilakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan/atau perubahan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023.
- Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terdiri dari:
a. Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Penjabaran Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c. Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah;
d. Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial;
e. Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
f. Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
g. Rincian Dana Tambahan Infrastuktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
h. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Daerah Perbatasan Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.
|