Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2024

Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup yang dibahas dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Klasifikasi dan Pengganggaran Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati; b. Penggunaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati; c. Pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 189
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan