Ruang Lingkup yang dibahas dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Klasifikasi dan Pengganggaran Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati; b. Penggunaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati; c. Pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat