Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terdiri dari: a. Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Penjabaran Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; c. Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah; d. Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial; e. Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; f. Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; g. Rincian Dana Tambahan Infrastuktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; h. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Daerah Perbatasan Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat