Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, PTT, Tenaga Kontrak, Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Pengurus PKK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kepala Desa, Aparatur Desa dan Pejabat/Petugas lain serta dari Organisasi dan/atau masyarakat yang pelaksanaan perjalanan dinasnya dibebankan pada APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat