Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki laki di bidang ekonomi, sosial budaya politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan Daerah;
b. bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat berbangsa dan bemegara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1984;
UU No 21 Tahun 1999;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 15 Tahun 2019;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang Lingkup Pengarusutamaan Gender meliputi:
a. perencanaan; b. penyusunan; c. pelaksanaan;
d. pemantauan dan evaluasi kebijakan dan;
e. program pembangunan daerah.
4. Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Program Pembangunan Daerah;
5. Kerjasama;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Pelaporan;
8. Pendanaan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 14 Tahun 2015;
PP No 41 Tahun 2015;
PP No 107 Tahun 2015;
PP No 142 Tahun 2015;
PP No 2 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M• IND/PER/ 12/2015;
Permendagri No 113 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2019.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar acuan;
b. industri unggulan Kabupaten Mojokerto;
c. jangka waktu;
d. pelaksanaan;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pendanaan;dan
h. ketentuan penutup.
4. Dasar Acuan;
5. Industri Unggulan Kabupaten Mojokerto;
6. Materi Muatan;
7. Jangka Waktu;
8. Pelaksanaan;
9. Monitoring dan Evaluasi;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Pendanaan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021
ATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 11. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 7); 12. Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 86) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 58); 13. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 64).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUANUMUM, PERHITUNGANDANPENETAPANRINCIANDANADESA, TAHAPANDANPENYALURANDANADESA, PENGGUNAAN, SANKSI, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada di Kabupaten Mojokerto;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan, pelayanan pasar dan tera/ tera ulang terhadap beberapa ketentuan, obyek dan besaranya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 perlu diubah untuk ketiga kalinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenkes No 69 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M•;DAG/PER/5/2017
Perda Kab. Mojokerto No 5 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Mojokerto No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Mojokerto No 2 Tahun 2012;
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabu paten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (6) diubah, dan Ayat (5) dihapus ;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 56 diubah;
5. Ketentuan Pasal 89 diubah;
6. Di antara ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 98A dan Pasal 98B;
7. Ketentuan Pasal 99 diubah;
8. Ketentuan dalam Lampiran :
a. Angka 1 huruf c, Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Prof. DR. Soekandar diubah;
b. Angka 1 huruf d, Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD R. Achmad Basoeni diubah;
c. Angka 2, Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS):
1) Angka 3.j, Angka 4, Angka 10.f diubah;
2) Angka 7.c, Angka 7.e, dan Angka 8.a dihapus; dan
3) setelah Angka 11 ditambahkan 4 (empat) angka, yakni Angka 12, Angka 13, Angka 14, dan Angka 15;
d. Di antara Angka 2 dan Angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni Angka 2A, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah;
e. Angka 5 huruf a, Retribusi Pelayanan Pasar untuk Jenis Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar diubah; dan
f. Angka 10, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada huruf a, huruf b.1).a), dan b.2), dan diubah, huruf b. l).b), b.1).c) dan b.3) dihapus; dan
g. Angka 11 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021
PERATURAN BUPATIMOJOKERTO NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATIMOJOKERTO NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 32 Tahun 2020 perlu dicabut dan diganti dengan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5); 16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENETAPAN BESARAN TPP, KOMPONEN PENILAIAN TPP, PERHITUNGAN TPP, PEMBAYARAN TPP, PEMBIAYAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa jumlah penduduk di kabupaten Mojokerto semakin bertambah dan lahan pemakaman semakin terbatas;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mendapatkan akses pemakaman yang layak, diperlukan peran Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diu bah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960 ;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 9 Tahun 1987;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2012;
Perda Kab. Mojokerto No1 Tahun 2016;
Perda No 18 Tahun 2008;
Perda Kab. Mojokerto No 9 tahun 2016.
Ruang Lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pemakaman meliputi:
a. Penataan tempat pemakaman;
b. Penyediaan tempat pemakaman;
c. Krematorium jenazah; d. Pemakaman jenazah; e. Perizinan;
f. Pembinaan dan pengawasan;
g. Sistem informasi tempat pemakaman;
h. Pemakaman dalam kondisi khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Alokasi Dana Desa bagi setiap Desa khususnya terkait iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran. Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka ,terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Noinor 65 Tahun 2020 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 7); 8. Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 86) sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 58); 9. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 64).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang PEMOTONGAN,PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN,DAN REKONSILIASI lURAN JAMINAN KESEHATANBAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 16 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini yaitu penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD.
4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8 Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA KELOMPOK BERMAIN,TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA KELOMPOK BERMAIN,TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
Mengingat: 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); 19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6
Tahun 2007 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2007 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, PERSYARATAN, DAYA TAMPUNG MAKSIMAL, PROSES DAN JADWA LPENERIMAAN PESERTADIDIK KELAS AWAL, SELEKSI CALON PESERTA DIDIK, PENERIMAAN PERPINDAHAN, BIAYA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021
PEDOMAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA MELALUI SELEKSI TERBUKA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA MELALUI SELEKSI TERBUKA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang transparan, obyektif, kompetitif
dan akuntabel dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, Pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain yang diamanatkan dalam ketentuan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka.
Mengingat: 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilaksanakan melalui Seleksi Terbuka oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat