Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 26, di antara Ayat (3) dan Ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni Ayat (3a), Ayat (3b), dan Ayat (3c), dan di antara Ayat (4) dan Ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni Ayat (4a), Ayat (4b), dan Ayat (4c); 2. Ketentuan Pasal 29 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat