Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa U saha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 15); dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 66 diubah; 2. Ketentuan Pasal 67 diubah; 3. Ketentuan dalam Lampiran Angka 1, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah : a. Huruf a. Pemakaian Tanah, diubah; b. Huruf d.1. Pemakaian Mesin Gilas Jalan diubah; c. Huruf d.2. Pemakaian Alat Berat dan Kendaraan: 1) Angka 5, Angka 7, Angka 9, Angka 11, Angka 12, Angka 13, dan Angka 14 diubah; dan 2) setelah Angka 21, ditambahkan 6 (enam) angka, yakni Angka 22, Angka 23, Angka 24, Angka 25, Angka 26, dan Angka 27; c. Huruf d.4. Pemakaian Laboratorium untuk Pelayanan Pengujian Tanah, Huruf d.5. Pengujian Aspal Jalan, Huruf d.6. Pengujian Aspal Beton diubah; d. Huruf d. 7. Pengujian Test Benda Uji Beton: 1) Angka 1 sampai dengan Angka 4 diubah; dan 2) setelah Angka 7, ditambahkan 4 (empat) angka, yakni Angka 8, Angka 9, Angka 10, dan Angka ll;dan e. Huruf d.8. Pengujian Agregat dan Huruf d.9. Pengujian Tanah Bahan Jalan diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat