Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa U saha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 15); dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 66 diubah; 2. Ketentuan Pasal 67 diubah; 3. Ketentuan dalam Lampiran Angka 1, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah : a. Huruf a. Pemakaian Tanah, diubah; b. Huruf d.1. Pemakaian Mesin Gilas Jalan diubah; c. Huruf d.2. Pemakaian Alat Berat dan Kendaraan: 1) Angka 5, Angka 7, Angka 9, Angka 11, Angka 12, Angka 13, dan Angka 14 diubah; dan 2) setelah Angka 21, ditambahkan 6 (enam) angka, yakni Angka 22, Angka 23, Angka 24, Angka 25, Angka 26, dan Angka 27; c. Huruf d.4. Pemakaian Laboratorium untuk Pelayanan Pengujian Tanah, Huruf d.5. Pengujian Aspal Jalan, Huruf d.6. Pengujian Aspal Beton diubah; d. Huruf d. 7. Pengujian Test Benda Uji Beton: 1) Angka 1 sampai dengan Angka 4 diubah; dan 2) setelah Angka 7, ditambahkan 4 (empat) angka, yakni Angka 8, Angka 9, Angka 10, dan Angka ll;dan e. Huruf d.8. Pengujian Agregat dan Huruf d.9. Pengujian Tanah Bahan Jalan diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2021
Sumber
LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan