Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021

Fasilitas Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Fasilitasi Pesantren; b. Fasilitasi Pendidikan Diniyah Nonformal; dan c. Fasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 4. Fasilitas Pesantren; 5. Fasilitas Pendidikan Diniyah Nonformal; 6. Fasilitas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; 7. Penghargaan; 8. Forum Komunikasi Pesantren; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan