Mengatur tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Fasilitasi Pesantren; b. Fasilitasi Pendidikan Diniyah Nonformal; dan c. Fasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 4. Fasilitas Pesantren; 5. Fasilitas Pendidikan Diniyah Nonformal; 6. Fasilitas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; 7. Penghargaan; 8. Forum Komunikasi Pesantren; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat