Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2019 tentang Perusahan Air Minum Mojopahit Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); 2. Ketentuan Pasal 60 Ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni Ayat (3a), dan setelah Ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni Ayat (5) dan Ayat (6);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2019 tentang Perusahan Air Minum Mojopahit Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
17 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2021
Tanggal Berlaku
17 Desember 2021
Sumber
LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 14
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan