Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa; b. pengadaan Cadangan Pangan; c. pengelolaan Cadangan Pangan; d. penyaluran Cadangan Pangan; e. krisis pangan; f. Sistem Informasi Pangan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat