Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan aslidaerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan danpembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dankeadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas denganmemperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 1 Tahun 2011, Perda No. 7 Tahun 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
22 halaman, 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2016
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 80 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur di butuhkan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 26 Tahun 2007, UU. No. 1 Tahun 2011, UU. No. 23 Tahun 2014, PP. No. 14 Tahun 2016, Permen PUPR No. 2 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat Dan Kearifan Lokal, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini memiliki 43 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 50 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, maka penyelenggaraan administrasi kependudukan harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 23 Tahun 2006, UU. No. 6 Tahun 2011, UU. Noo. 12 Tahun 2006, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 25 Tahun 2009, UU. No. 1 Tahun 1974, UU. No. 23 Tahun 2014, PP. No. 79 Tahun 2005, PP. No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, Permendagri No. 9 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria, Hak, Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Dan Dokumen Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Sanksi Penduduk, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan, Peraturab Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini memiliki 36 halaman dan 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU. No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisisan Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundangundangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Peraturan ini memiliki 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD No.5, LL Kota Pontianak : 30 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Drainase Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota dan perkembangan industri sebagai
akibat dari pembangunan wilayah semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin
berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42
Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Permen PU No.
12/PRT/M/2014; Perda No. 2 Tahun 1987; Perda No. 2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Instansi Teknis, Air, Banjir, Drainase, Drainase
Perkotaan, Penyelenggaraan Sistem Drainase, Sistem Drainase, Prasarana Drainase,
Sarana Drainase, Rencana Induk Sistem Drainase Kota Pontianak, Rencana Tata Ruang
Wilayah, Studi Kelayakan Sistem Drainase, Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase,
Pelaksanaan Konstruksi, Sumur Resapan, Kolam Tandon, Kolam Retensi, Bangunan
Pelengkap, Sistem Polder, Operasi, Pemeliharaan, Rehabilitasi, Pemantauan, Evaluasi.
Ketentuan mengenai Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan
Tanggung Jawab; Perencanaan Sistem Drainase; Pelaksanaan Konstruksi Sistem
Drainase; Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase; Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Drainase; Perizinan; Pemberdayaan; Pembiayaan; Hak dan Kewajiban; Peran Masyarakat
dan Swasta, Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama; Larangan; Sanksi Administratif;
Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan ini memiliki 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, LL Kota Pontianak : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
No. 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan
dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan
setelah TA berakhir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1
Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU
No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun
2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65
Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No.
71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun
2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun
2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
memuat Laporan Pertanggungjawaban APBD, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas,
Laporan Perubahan Ekuitas dan CALK, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK
dengan Opini WTP dan dilampiri dengan LK BUMD/Perusahaan Daerah. Laporan Hasil
Pemeriksanaan atas Pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit oleh BPK Pwk Prov
Kalbar terdiri dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Pontianak, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan
Perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa merupakan perusahaan daerah
yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak dan telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8
Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2008; UU
No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun
2014; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58
Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2
Tahun 2007; Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda
No. 4 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah;
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal
30 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Juni 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan tersedianya sarana
dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Pontianak yang dikelola
dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak,
Pemerintah Kota Pontianak perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23
Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kotamadya Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1075;
Perda Kotamadya Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1993; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No.
11 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 3 ayat 91), ayat (2) huruf e dan
ayat (3) diubah serta ayat (2) ditambah huruf c, huruf d dan huruf f
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah
Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan
Perda tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40
tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun
2006; Perda No. 1 Tahun 1999; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda
No. 6 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun
2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Sekretaris Daerah, Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Penyertaan Modal Daerah, Setoran Modal,
Tambahan Setoran Modal. Ketentuan mengenai Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan
Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden;
Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 16 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16, TLD NO.16, LL KOTA PONTIANAK : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan sistem drainase
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29
Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU
No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun
2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 74
Tahun 2001; PP no. 82 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP
No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun
2008; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 1987; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda
No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; dan Perda No. 4 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5,
angka 52, angka 54, angka 55 diubah, angka 56 sampai dengan ayat 61 dihapus;
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dihapus; Ketentuan Lampiran I diubah sehingga
berbunyi sebagaimana dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bab V Retirbusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pasal 21 sampai dengan Pasal 28 dihapus;
Besaran Tarif Pelayanan Pasar Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dimaksud merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bab XII, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian
Ketiga, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86
dihapus; Ketentuan Pasal 104 ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 7 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat